Hukum & Kriminal
Polisi: Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Sneior

Makassartoday.com – Satuan Reksrim Polrestabes Makassar merilis hasil penyelidikan kasus kematian seorang taruna pertama Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Salodong, Kota Makassar, Sulsel, bernama Aldama Putra Pangkolan (19).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo dampingi Kasat Reksrim Kompol Ujang Darmawan mengatakan, hasil penyelidikan diketahui bahwa Aldama meninggal dunia diduga kuat akibat dianiaya.
“Dari hasil penyelidikan jika korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh seniornya bernama Muhammada Rusdi (21), Itu terungkap dengan adanya kekerasan fisik yang dilakukan seniornya dalam kampus di Jalan Salodong,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (5/2/2019).
Adapun aksi penganiayaan tersebut, lantaran korban melakukan pelanggaran disiplin.
Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, bahwa bermula insiden kekerasan fisik itu terjadi yang dilakukan seorang senior terhadap juniornya (korban) pada Minggu (3/2/2019) ketika korban melakukan pelanggaran disiplin. Kala itu korban
masuk dengan menunggangi sepeda motor ke kampus ATKP tidak menggunakan helm.
“Korban dipanggil oleh seniornya untuk masuk kedalam asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 untuk menghadap. Korban pun saat menghadap diperintahkan melakukan sikap taubat. Nah sikap taubat dimaksud itu dengan cara korban diminta kedua kakinya dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Disitulah korban mendapat kekerasan fisik dengan cara pelaku memukul dada korban beberapa kali seketika korban jatuh tersungkur,” beber Kapolrestabes
Korban yang sudah tak berdaya lanjutnya kemudian pelaku mengangkat korban dibantu oleh rekannya yang berada didalam kamar.
“Korban yang sudah di dalam kondisi memprihatinkan pelaku panik. Lalu memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih, kemudian korban juga mendapat pertolongan pihak Poliklinik dan selanjutnya dibawa ke RS Sayang Rakyat,” sambung.
Namun sayang nyawa korban tak tertolong lagi hingga korban meninggal dunia.
Sebelumnya, kasus kematian Aldama dilaporkan pihak keluarga yang mengaku menemukan sejumlah kejanggalan.
Kasus ini dilaporkan 4 Februari 2019, LP /91/II/2019/ Restabes Makassar/Sek Biringkanaya.
Korban sendiri diketahui merupakan warga Kompleks TNI AU Mandai Kabupaten Maros.
Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Askay Khan)
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema3 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Cinema1 week ago
KHAS: Film Indonesia Sudah Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Musik1 week ago
20 Band Makassar Bakal Tampil di Tribute to Dewa 19
-
Cinema3 days ago
“Knock at the Cabin” Tayang Mulai 24 Februari di Bioskop Seluruh Indonesia