Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Kejari Diminta Laporkan Hasil Penyidikan Kasus Lahan IPAL Makassar

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar diminta melaporkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan dan pemagaran, yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Permintaan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Tarmizi SH MH kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).

Kajati Sulsel Tarmizi SH MH, menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini, ditangani oleh Kejari Makassar.

“Saya minta dilaporkan dulu ke sini (Kejati Sulsel). Nanti kita akan schedule kan untuk ekspos di sini (Kejati Sulsel),” kata Tarmizi.

Kajati menyebutkan bahwa hasil itu untuk mengetahui kendala dalam proses penyelidikan.

Advertisement

Khususnya, kata dia, dalam hal menyangkut teknis, apakah sudah sesuai dengan kontrak dan aturan spesifikasinya.

Apakah ada perubahan spek, kalau memang ada perubahan. Kita minta diuji dari ahli teknis.

“Saran saya waktu itu adalah, tolong diuji dari ahli teknis Kemeterian PU untuk lebih objektif,” tukas Tarmizi.

Tarmizi menuturkan jika sejauh ini, ia belum menerima laporan hasil progres penanganan kasus ini. Kalau laporannya sudah ada kita terima, rencana akan kita ekspos di Kejati.

Terkait penyidikan kasus ini Tarmizi menyebutkan, dari informasi yang ia terima dari Kejari Makassar, bahwa sudah dilakukan uji teknis. “Tapi sampai sekarang kami menunggu laporan itu. Nanti kita tunggu dan lihat laporan lengkapnya,” tegas Tarmizi.

Advertisement

Diketahui proyek pematangan lahan dan pemagaran tersebut, telah menghabiskan anggaran APBD Kota Makassar tahun 2016-2017, sebesar Rp8 miliar. Dari belasan miliar total anggaran yang dikucurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.

Lahan tersebut rencananya dipersiapkan dan akan diperuntukkan, sebagai lokasi proyek pembangunan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Makassar.

Namun faktanya rencana persiapan lahan IPAL, tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan Pemkot Makassar. Mulai dari persoalan sengketa lahan hingga tak tuntasnya, pengerjaan pematangan lahan dan pemagaran di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek terlihat tumpukan dan timbunan material jenis Sirtu (Pasir Batu) yang tak digunakan. Serta sisa bongkaran pagar beton.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli teknik, ditemukan indikasi kerugian negara akibat pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp5 miliar lebih. (rah)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending