Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Pemkot Laporkan Kasus Fasum GMTD dan BTP ke Kejari

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Tim Penyelamat Aset Kota Makassar menyerahkan sembilan Surat Kuasa Khusus (SKK) fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang diduga bermasaalah kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Penyerahan dokumen fasom fasos tersebut diserahkan langsung oleh Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Suhartini, didampingi oleh Kepala Inspektorat, Zainal Ibarahim dan mantan Kadis DTRB, Ahmad Kafrawi, juga hadir sejumlah instansi Pemkot Makassar yang tergabung dalam Tim Penyelamat aset kota Makassar, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar.

Penyerahan dokumen dilakukan di ruang rapat Sekda Makassar, Selasa 28 Mei 2019, diterima langsung oleh Kasidatun Kejari Makassar.

“Ada sembilan titik SKK fasum fasos yang kami sudah serahkan kepada Kejari Makassar,” kata Suhartuni, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Selasa (11/6/2019).

Menurut Kadis Suhartini, upaya Tim Penyelamat Aset Kota Makassar dengan masuknya pihak KPK mulai mendapat respon positif dari pihak pengembang, yakni dengan menyerahkan alas hak fasum fasos kepada Pemkot Makassar.

Advertisement

“Tim penyelamat aset bekerja keras, penegak hukum masuk, seperi Kejaksaan dan KPK, sekarang ini ada beberapa pengembang yang sudah menyerahkan berkas administrasinya, jadi tahapannya kami sementara verifikasi kelayakan administrasinya,” jelasnya.

Sementara itu Kabid PSU Disperkim Kota Makassar, Andi Gari Baldi menambahkan, dari sembilan SKK, dua diantaranya dipastikan masuk ke proses hukum.

“Dari sembilan SKK tersebut, dua diantaranya bermasalah, yaitu GMTD dan Perumahan BTP, kemudian tujuh SKK persoalanya administrasi, ada yang tidak membayarkan kompesasi lahan kuburan, dan sejumlah berkasnya tidak memenuhi syarat. Tapi dari tujuh SKK potensinya akan diserahkan ketika syarat administrasinya sudah terpenuhi,” jelas Garibaldi,

Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kadis Perkim, bahwa pasca turunnya KPK dalam kasus fasum fasos ini, ada pengaruh yang signifikan terhadap pihak pengembang untuk menyerahkan fasum fasosnya.

“Artinya ini akan kita genjot terus, kami dari tim verifikasi PSU Disperkim, akan lebih proaktif lagi menyikapi jika ada lahan fasum fasos yang diduga berubah siteplan ataupun dialihfungsikan, tentu peran masyarakat, khususnya teman – teman media yang selama ini banyak membantu mengungkap carut marut fasum fasos di Makassar sangat kami butuhkan, untuk bisa memberikan informasi, artinya kita bangun komunikasi, karena ini persoalan hak publik, ” tutup Garibaldi.

Advertisement

Garibaldi menambahkan, sebagai tindak lanjut proses hukumnya, kita serahkan kepada pihak Kejaksaan, untuk proses hukum selanjutnya kita tunggu hasil kajian hukum pihak Kejaksaan.

“Tujuh SKK sifatnya masih administrasi,” tutup Garibaldi.

Diketahui sebelumnya, sebelum masa akhir jabatan Ir. Moh. Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bersama tim penyelamat aset dan KPK melakukan peninjauan disejumlah titik fasum fasos yang diduga bersoal.

Dari titik yang ditinjau oleh KPK yang dipimpin langsung oleh Korsupgah Wilayah VIII KPK RI, Alamsyah Malik Nasution, 10 SKK yang diserahkan ke pihak Kejari Makassar ada didalamnya.

Adapun titik yang pernah ditinjau oleh KPK bersama Kejari dan Pemkot Makassar, yakni, GMTD, Terminal Toddopuli, CCR, Terminal Daya, Lahan Pergudangan di Jalan Tol Ir Sutami Makasaar, fasum fasos di Jalan Faisal. (Rusdi)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending