Nasional
Hakim Bepandangan Dalil Pembatasan Media Tak Masuk Kecurangan TSM

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melakukan pembatasan media dan pers.
Salah satunya, yang dimaksudkan ke dalam dalil permohonan Prabowo-Sandi adalah soal intervensi terhadap media yang berupaya netral dengan menghentikan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi TV One.
Dalam pertimbangan saat sidang putusan MK atas hasil Pilpres 2019, hakim menyatakan dalil permohonan itu tak relevan dengan perolehan suara yang diperoleh pasangan calon Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.
“Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02,” demikian pertimbangan hukum dalam naskah putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi, Aswanto, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut hakim, mendalilkan kecurangan TSM berdasarkan kerja media tak bisa menjadi bukti hukum. Jika ada keberatan terhadap produk hasil media, kata Aswanto, pemohon mestinya melaporkan ke Dewan Pers yang berwenang mengadili persoalan tersebut.
“Berdasarkan prinsip kebebasan pers dan media tidak ada yang boleh mengintervensi kecuali UU penyiaran atau yang terkait. Masing-masing lembaga pers punya kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte,” kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam permohonannya mendalilkan kecurangan TSM oleh paslon Jokowi-Ma’ruf berupa pembatasan media dan institusi pers. Media disebutnya tidak berimbang dalam pemberitaan karena kepemilikan yang sebagian besar disebut berpihak pada 01. Dalam dalilnya, tim Prabowo-Sandi menyebut nama Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoesudibjo dengan MNC Group, dan Erick Thohir yang membawahi grup Mahaka Media.
Media yang disebutkan kubu Prabowo-Sandi telah berusaha netral yakni TV ONE, diklaim mengalami tekanan sehingga harus menghentikan tayangan ILC.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar mulai pukul 12.30 WIB di ruang sidang MK hari ini. Perkara ini yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilpres.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan. (Sumber: Geloranws)
-
Hukum & Kriminal1 week ago
Resmob Polda Sulsel Ciduk Sindikat Curanmor dan Sita 20 Unit Motor Curian
-
Nasional1 week ago
Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Terbit, Morowali Masuk Prioritas
-
Cinema1 week ago
“Sewu Dino” Bakal Lebih “Pecah” Dari “KKN Di Desa Penari”?
-
Sulsel3 days ago
Danny Pomanto Lantik 220 ASN Baru Pemkot Makassar
-
Hukum & Kriminal1 day ago
Warga Gowa Diserang Geng Motor, 1 Meninggal Terkena Panah
-
Sulsel2 days ago
Pemprov Sulsel Alokasikan Rp18 Miliar untuk Jalur Alternatif Malino-Sinjai-Bulukumba
-
Sulsel1 week ago
Siap-siap, Listrik Padam Lagi Malam Ini untuk Area UP3 Makassar Selatan dan Utara
-
Cinema1 week ago
“Like & Share” Tayang Mulai 27 April di Netflix