alterntif text
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Makassar Today
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
Makassar Today
No Result
View All Result
alterntif text
alterntif text
Home NEWS Sulsel

Dewan Pers Ingatkan Sanksi Terkait Pemberitaan Anak

August 7, 2019
in Sulsel
Reading Time: 2 mins read
Dewan Pers Ingatkan Sanksi Terkait Pemberitaan Anak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
alterntif text

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengingatkan perihal sanksi berat bagi media dan wartawan yang melanggar aturan pemberitaan tentang anak. Ia menyebut hukuman penjara sampai lima tahun dan denda Rp500 juta.

alterntif text

“Jadi bukan ‘atau’ tetapi ‘dan’. Hukumannya penjara dan denda kalau dilanggar,” kata Hendry pada Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di Hotel Santika, Makassar Rabu, (7/8/2019).

Hendry mengatakan, wartawan mesti merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

“Apalagi membuat deskripsi yang bersifat seksual dan sadistik,” ucapnya.

Ia menekankan anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam peristiwa kejahatan harus dirahasiakan identitasnya. We’ Definisi anak dalam kaitan ini adalah mereka yang masih dalam kandungan sampai berusia 18 tahun,” ungkapnya.

Menyoal peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua atau keluarga,  kekerasan dan kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik terhadap anak, ia melarang wartawan tidak mencari dan menggali informasi mengenai hal-hal diluar kapasitas anak untuk memberi jawaban.

Sementara terkait dengan pemberitaan yang bernuansa positif, prestasi anak, Hendry mengimbau untuk mempertimbangkan faktor psikologi anak dan efek pemberitaan yang berlebihan.

alterntif text

“Dalam banyak kasus, anak berhenti berprestasi karena waktu belajarnya direnggut dari media, dipanggil dari satu media ke media lain. Ini namanya over pemberitaan,” ungkapnya.

Ia pun memberi larangan agar wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video, foto, status, dan audio) semata-mata dari media sosial.

“Apalagi kalau tidak meminta izin terlebih dahulu, meski sekalipun mencantumkan sumbernya, itu tetap dilarang,” tegasnya.

Ia mengatakan banyak undang-undang yang mengatur perlindungan anak dalam pemberitaan, ditambah Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Pasal 64 (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi.

Pasal 19 UU no. 12/2011 tentang Sistem Peradilan Anak menyebutkan:

Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Ratna Susianawati, Staf ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan mengatakan, dua dari tiga anak-anak remaja perempuan dan laki-laki di Indonesia mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Ia menyebut kekerasan yang dialami anak cenderung tidak berdiri sendiri tetapi bersifat tumpang tindih di antara jenis kekerasan.

“Hasil penelitian tahun 2018, Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual 0,2 – 1,2 persen. Kekerasan fisik sebesar 2-8 persen, dan kekerasan emosional berkisar 23-36 persen,” tutupnya. (Rusdi)

alterntif text
BAGIKAN:

Berita Terkait

Hadiri HKBP, Ketua DPRD Makassar Diberi Ulos, Tanda Persaudaraan Warga Batak

Dispora Makassar Cari Duta Pemuda

Bapenda Makassar Kumpulkan Pengusaha Restoran Sosialisasi Pajak Daerah

Ribuan Pencari Kerja Padati JobFair Disnaker Makassar di Hari Pertama

Diskominfo-SP Sulsel Raih Penghargaan Dari Inspektorat Sulsel

Diskominfo Sulsel Dorong Kebebasan Berpendapat bagi Masyarakat

Dukung Danny, GMPK Sulsel Tolak Rel Kereta Api Jalur Darat

Tags: Dewan Pers
Previous Post

Posko Damkar Tanjung Bunga Resmi Beroperasi

Next Post

BPBD Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Empat Hari Berturut-turut

Next Post
BPBD Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Empat Hari Berturut-turut

BPBD Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Empat Hari Berturut-turut

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 116 Followers
  • 74.8k Followers
  • 163k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terjabak Macet, Dua Begal Dimassa

Beredar Pesan WA ‘Aksi Begal Marak di Tanjung Merdeka’ Ini Kata Polisi

April 6, 2022
Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

November 19, 2021
Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

June 29, 2016
Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Aceh Sudah 20 Orang

BMKG: Ada Potensi Gempa M 8,7 di Jakarta hingga Wilayah Selatan Jawa

January 16, 2022
Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

0
Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

0
Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

0
Denny Sumargo Makassar

Denny Sumargo : Makassar Itu Rumahku

0
Digadang jadi Caleg Senayan 2024, Ini Kata Rudianto Lallo

Digadang jadi Caleg Senayan 2024, Ini Kata Rudianto Lallo

August 14, 2022
Video: Detik-detik Mahasiswi UMI Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

Video: Detik-detik Mahasiswi UMI Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

August 14, 2022
Hadiri HKBP, Ketua DPRD Makassar Diberi Ulos, Tanda Persaudaraan Warga Batak

Hadiri HKBP, Ketua DPRD Makassar Diberi Ulos, Tanda Persaudaraan Warga Batak

August 14, 2022
Ini Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Tersangka Ferdy Sambo

Ini Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Tersangka Ferdy Sambo

August 11, 2022

Recent News

Digadang jadi Caleg Senayan 2024, Ini Kata Rudianto Lallo

Digadang jadi Caleg Senayan 2024, Ini Kata Rudianto Lallo

August 14, 2022
Video: Detik-detik Mahasiswi UMI Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

Video: Detik-detik Mahasiswi UMI Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

August 14, 2022
Hadiri HKBP, Ketua DPRD Makassar Diberi Ulos, Tanda Persaudaraan Warga Batak

Hadiri HKBP, Ketua DPRD Makassar Diberi Ulos, Tanda Persaudaraan Warga Batak

August 14, 2022
Ini Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Tersangka Ferdy Sambo

Ini Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Tersangka Ferdy Sambo

August 11, 2022

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved