Makassatoday.com, Makassar – Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, pada Selasa (24/9/19) di beberapa kota.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, melalui siara persnya menyatakan, Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.
“Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang No 40/ 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Hendry CH Bangun, Selasa (1/10/2018).
Lebih lanjut, pihaknya merilis delapan poin sikap, yakni:
1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan,
intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan,
intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
3. Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.
6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan
korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam
waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU
2017.
7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.
8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.
Sekadar diketahui, aksi kekerasan juga dialami tiga jurnalis di Makassar, saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), yakni Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis MakassarToday.
Tim advokasi bantuan hukum kekerasan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengawal proses hukum ketiganya, yang baru saja menjalani pemeriksaan di Propam untuk proses disiplin etik anggota Polri.
Saat ini tim bantuan hukum ketiganya tengah menunggu pemeriksaan untuk kasus pidana personel yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap ketiga jurnalis ini. (Isak Pasa’buan)
Discussion about this post