Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Dinilai Sesat, Polres Gowa Tetapkan “Maha Guru” Tersangka Penistaan Agama

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Gowa – Satuan Reskrim Polres Gowa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku berinisial PL alias Maha Guru sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah talak dan rujuk.

“Kami telah menetapkan pelaku yang berinisial PL sebagai tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan tertanggal 31 Oktober 2019,” ucap Waka Polres Gowa saat menggelar press conference, Selasa (29/10).

Lebih lanjut, penyidik telah melakukan analisa alat bukti, diantaranya 24 saksi dan 2 ahli dari MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan Kemenag Kabupaten Gowa.

Tak hanya itu, dari tangan personel berhasil mengamankan alat bukti 159 item dari rumah PL alias Maha Guru dan pelapor.

“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,dan 5 UU No.8 Tahun 2010 dan/atau UU No.22 Tahun 1946,” ucap Kompol Muh. Fajri Mustafa.

Advertisement

Ditempat terpisah, Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri memberi himbauan kepada masyarakat.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus waga Kabupaten Gowa agar tidak mengikuti apa yang telah disebarluaskan dan diajarkan oleh PL karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga,” ucapnya. (Hajji Taruna)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending