Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

2 Oknum Polisi Jalani Sidang Disiplin Kasus Pemukulan Jurnalis

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Dua oknum aparat kepolisian atas penganiayaan kasus kekerasan jurnalis saat terjadi kericuhan aksi mahasiswa, Selasa (24/10/2019) menjalani sidang disiplin di ruang Psikologi Sumber Daya Manusia (SDM), kantor Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (31/10/2019).

Dua oknum tersebut yang menjalani sidang disiplin Polda Sulsel masing-masing berpangkat, Aipda Roezky asal Sabara Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim asal Sabara Polres Takalar yang saat itu di BKO-kan bertugas saat aksi massa di depan kantor DPRD Sulsel.

Sidang digelar pukul 11.00 WITA, dipimpin oleh Pimpinan Sidang Kompol Haji Marikar dan Pendamping Disiplin, Kompol Dwi Bachatiar dengan Kompol Dominin. Turut dihadirkan yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar. Pimpinan sidang meminta petugas Provost membawa Aipda Roezky untuk dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan.

Sementara yang bertindak sebagai Penuntut, AKP Abdul Rahman yang mempersangkakan Aipda terduga pelanggar disiplin dengan menyebut pelanggaran dilakukan dengan mengangkat tongkat Polri yang bermaksud ingin memukul saksi korban M Darwin Fatir salah satu korban penganiayaan.

“Dengan wujud perbuatan terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaiamna dimaksud dalam pasal huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” sebut penuntut Rahman.

Advertisement

Usai pembacaan sangkaan, terduga pelanggar diminta untuk berpindah tempat dari depan majelis ke samping pembela. Majelis kemudian memanggil tiga saksi masing masing, M Darwin Fatir (ANTARA), Isak Pasa’buan (Makassartoday.com) dan Saiful Sania (Inikata.com).

Ketiga saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan penuntut soal kejadian yang menimpa saksi korban M Darwin serta kronologis kejadian saat itu.

Meski awalnya, saksi Isak dan Saiful juga sebagai korban kekerasan jurnalis, namun kehadirannya sebagai saksi atas kasus kekerasan yang dialami terhadap saksi korban, M Darwin Fatir.

Hingga saat ini proses sidang masih berlangsung, dan sempat di skorsing karena waktu istrahat sudah masuk. Rencananya, sidang dilanjutkan pada terduga pelanggar kedua yakni Aiptu Mursalim. Untuk selanjutnya diputuskan majelis sanksi apa dijatuhkan.

Sebelumnya, terjadi penganiayaan dan penghalang-halangan oknum aparat kepada jurnalis LKBN ANTARA M Darwin Fatir saat itu melakukan peliputan aksi tolak Revisi Undangan-Undang KPK dan RUU KUHP di depan kantor DPRD Sulsel.

Advertisement

Sedangkan dua lainnya yakni Isak Pasa’buan dari media Makassartoday.com dan Saiful Sania dari inikata.com juga mendapat dugaan kekerasan aparat terhadap dirinya saat melakukan peliputan di sekitar lokasi kejadian. (Isak Pasa’buan)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending