Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Ribuan Butir Ekstasi dalam Mesin Pompa Air, 2 Warga Makassar Terancam Hukuman Mati

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan jumlah ribuan butri dari dua orang tersangka, yakni lelaki IM, warga Jalan Damai dan AI (45), alamat Jalan Dg Tata.

Penangkapan kedua tersangka disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dan Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy Supriady, saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/1/2020).

Kombes Pol. Yudhiawan menjelaskan, kedua tersnagka diamankan oleh Tim Elang, bentukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Dg Tata, Rabu (15/01/2020), sekira pukul 20.00 Wita, usai menerima informasi masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan hasil rindak lanjut laporan masyarakat. Tim Elang kemudian mendatangi TKP dan mengamankan dua orang beserta barang bukti 50 sachet plastik pil warna ungu yang tiap sachetnya berisikan100 butir ekstasi. Jadi total 5.000 butir,” jelas Kapolrestabes Makassar.

Adapun barang bukti ribuan butir ekstasi, lanjutnya, ditemukan dalam mesin pompa dan dikirim melalui paket dari luar kota. Kombes Pol. Yudhiawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan kedua tersangka.

Advertisement

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (2) ayau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotikan dengan ancaman hukaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.  

(Erianto)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending