Hukum & Kriminal
Polisi Lumpuhkan Dua Pelaku Jambret di Jalan Gunung Latimojong

Makassartoday.com, Makassar – Aparat Polsek Ujung Pandang melumpuhkan dua terduga pelaku jambret, Minggu (23/2/2020), dini hari.
Kedua pelaku masing-masing, lelaki RF (20) dan MAK (19). Mereka dilumpuhkan lantaran disebut kabur saat proses pengembangan pencarian barang bukti.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan tiga orang diduga sebagai penadah hasil kejahatan para pelaku.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki mengatakan, pelaku diringkus setelah petugas menemukan salah satu ponsel korban yang dikuasai seorang pria berinsial NA, diduga penadah.
“Dari keterangan NA diketahui bahwa ponsel tersebut dibeli dari salah satu pelaku seharga Rp1,15 juta,” jelas Kapolsek, Minggu (23/2/2020).
Proses pengembangan dilanjutkan dan berhasil meringkus kedua pelaku serta dua orang penadah lainnya.
Namun dalam proses pengembangan itu, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa ponsel tersebut didapatkan dari hasil jambret di Jalan Gunung Latimojong beberapa waktu lalu.
“Saat proses pengembangan itu kedua pelaku berusaha melarikan diri, hingga terpaksa dilumpuhkan,” tegas Kapolsek.
Usai didor, kedua pelaku jambret langsung dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah menjalani perawatan, mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang guna menjalani proses hukum.
(Askay Khan/foto: ilustrasi)
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema2 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema1 week ago
RESENSI: [Tak Ingin] Hilang Ingatan
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Sports1 week ago
KONI Sulsel Target 5 Besar di PON Aceh-Sumut 2024