Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

NEWS

Pemerintah Beri Kelonggaran Cicilan Kendaraan Ojek dan Sopir Taksi

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Bogor – Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan, adalah penundaan cicilan kredit kendaran bagi tukang ojek, sopir taksi dan nelayan.

“Terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun,” ucap Jokowi di Istana Bogor, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran juga kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak dari pandemi Covid-19.

“Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.

“Kesimpulannya, OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga,” sambungnya.

Advertisement

(**)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending