Sulsel
Dilarang Konsumsi di Tempat, Warkop dan Rumah Makan Diminta Take Away

Makassartoday.com, Makassar – Gubernur Sulsel, Nurdin Adbullah mengeluarkan Surat Intruksi Nomor 188.554/2204/BIRO HKM tentng Kewaspadaan dan Pencegahaan Penularan Virus Disease 19 (VOVID-19).
Dalam surat tersebut, gubernur mengeluarkan delapan poin imbuan, salah satunya tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minuman di cafe, warkop, restoran atau rumah makan.
Dijelaskan bahwa jm operasional jenis usaha tersebut tetaap buka namun hanya sebatas menggunakan sistem take away (hanya untuk dibawa pulang).
Dalam surat instruksi itu juga diminta kepada masyarakat agar disiplin dalam menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 2 meter, dan menunda sementara pelaksanaan pesta atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang.
Poin kedua, tidak melakukan kegiatan keluar rumah kecuali untuk urusan sangat penting, dan
melaksanakan kegiatan perkantoran dari rumah masing-masing (work from home)
kecuali untuk jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor.
Sementara untuk pembelian barang kebutuhan pokok/kebutuhan lainnya tidak secara berlebihan (panic buying);
Adapun toko/fasilitas yang menjual kebutuhan pokok, mengatur jarak antrian pembeli dan
wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer.
Dijelaskan pula untuk pengelola pasar membatasi operasional hanya sampai pada pukul 12:00 siang, dan wajib menyediakan sabun cuci tangan yang memadai, dan melaksanakan penyemprotan
sterilisasi secara berkala.
Sedangkan pelaksanaan ibadah dimintaa dilakukan di rumah masing-masing.
Terakhir, tidak melakukan perjalanan antar daerah, dan atau antar Negara. Dan bagi orang
yang datang melalui airport/pelabuhan agar melakukan isolasi mandiri selama 14
hari yang diawasi oleh aparat yang ditugaskan.
Surt instruksi ini mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dan saran
pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19)
Provinsi Sulawesi Selatan, serta sebagai upaya aktif untuk melindungi Masyarakat Sulawesi
Selatan terhadap COVID-19.
Kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah, TNI-Polri untuk ditindaklanjuti dan seluruh elemen Masyarakat untuk dipatuhi dalam Wilayah
Sulawesi Selatan.
Adapun instruksi ini berlaku sejak diterbitkan, dan berakhir hingga Tanggal 17 April 2020.
(**)
-
Fashion19 hours ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional3 days ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Cinema5 days ago
RESENSI: Selamat Datang Kembali, Jennifer Lawrence!
-
Cinema6 days ago
Christine Hakim Jadi Trending Topic di Twitter Berkat Serial “The Last of Us”
-
Cinema5 days ago
8 Film Netflix Tembus Nomine Oscar 2023
-
Cinema5 days ago
Remake Film Korea “Scandal Makers” Tayang di Prime Video
-
Sulsel22 hours ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema6 days ago
“Balada Si Roy” Beroleh 107 Ribu Penonton di 3 Hari Pertama Rilis Bioskop