Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Kapolrestabes Makassar Bicara Soal Pengawasan Anggaran Covid-19

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku pihaknya mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati di pundaknya itu bahkan mengancam akan menerapkan sanksi pidana penajara seumur hidup bagi siapa pun yang terbukti menyelewengkan anggaran penangaganan pandemi Covid-19.

“Pidana seumur hidup menanti bagi orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyelewengan atau korupsi dana bencana, termasuk dana bantuan sosial Covid-19. Apalagi jika menguntungkan dirinya sendiri,” tegas Yudhiawan, Sabtu (9/5/2020).

Yudhiawan menyebut, bahwa hukuman penyelewengan anggaran penangnan Covid-19 telah tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sesuai pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” paparnya.

alterntif text

Sekedar diketahui bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggunakan anggaran miliaran rupiah untuk menangani dampak pandemi virus Covid-19 di Makassar. Anggaran itu merupakan hasil refocusing APBD, BTT, SILPA dan DAU.

Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait laporan tertulis penggunaan anggaran Covid-19 ke lembaga DPRD Kota Makassar. Anggaran itu juga menuai sorotan lantaran terkesan tidak transparan dan memiliki landasan hukum Perppu No.1 tahun 2020 yang menyebut anggaran penanganan Covid-19 tidak termasuk kerugian negara.

Terpisah Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar menegaskan, fokus pengawasan tak hanya pada alokasi yang bersumber dari APBD, namun juga bantuan lain yang sifatnya donasi dan CSR pihak swasta.

“Kemarin itu kan banyak swasta salurkan bantuan ke Pemkot Makassar. Itu juga perlu dipertanyakan,” kata ARA, sapaan akrabnya.

Meski begitu, ia berharap Pemkot Makassar melalui SPKD terkait yang secara langsung mengelola anggaran penangnan pandemi Covid-19 bekerja secara hati-hati guna menghindari persoalan hukum di belakang hari.

(Isak Pasabuan)

BAGIKAN:
Comments

Trending