Sulsel
Tak Jauh Beda dengan PSBB, Perwali Baru Tetap Muat Sanksi Penutupan Tempat Usaha

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar pemgganti Perwali Nomor 22 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua berakhir. Perwali baru ini memuat aturan yang lebih fokus pada Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan.
Perwali yang mulai berlaku besok, Sabtu (23/5/2020) ditujukan sebagai salah satu langkah Pemerintahan Kota Makassar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Adapun yang membedakan perwali baru dengan PSBB sebelumnya, yakni hilangnya penerapan sanksi pidana, namun memuat sanksi ringan yang dimaksudkan berupa pembinaan, dan sanksi sedang seperti pembubaran paksa serta sanksi berat, seperti penutupan tempat usaha dan kegiatan.
Adapun pasal dalam perwali ini, lebih banyak mengatur tentang edukasi protokol kesehatan, tempat usaha, kesiapan ibadah, kegiatan tempat usaha, fasilitas umum serta kegiatan sosial dan budaya hingga kegiatan transportasi. Termasuk pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Sudah clear sanksinya dan kalau saya kasih contoh misalnya sudah diatur di larang melakukan kegiatan yang skala besar, yang di protokol harus menjaga jarak, social distancing dan menggunakan masker. Jadi kalau ada acara yang tidak melakukan itu, maka bisa bisa kita bubarkan,” jelas Yusran dalam video conferens, Jumat (22/5/2020).
Untuk standar protokol kesehatan dalam giat keagamaan atau rumah ibadah yang dimaksudkan adalah seperti mewajibkan pengurus masjid memperhatikan protokol kesehatan serta memastikan masjid steril.
Lanjut, Yusran menyampaikan bahwa pihaknya sudah membentuk satgas untuk tetap memonitoring kegiatan masyarakat di Kota Makassar. Baik dalam bentuk keagamaan maupun jual beli dipertokoan.
“Nah tugas pemerintah melakukan monitoring. Kami tetap memantau dan kami juga sudah undang semua pelaku usaha. Seperti di mal, kami siapkan petugas covid untuk mendampingi dan berpatroli. Dalam mal akan ada tiap jam pengumuman untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker,” jelasnya.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar memastikan perwali ini tidak membatalkan aturan yang sudah ada dalam PSBB.
“Ini bukan hadir untuk membatalkan konsep PSBB, namun ketika tidak berjalan dengan baik maka tidak menutup kemungkinan akan diadakan PSBB jilid tiga,” ungkapnya.
Ia menekankan perwali ini lebih kepada memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat agar cepat memutus rantai covid 19. Perwali ini juga bersifat pedoman dan mengikat.
Karenanya, hadirnya perwali ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Memang butuh sinergitas yang baik demi mewujudkan tujuan yang ingin dicapai bersama,” pungkasnya.
(Isak Pasabuan)
-
Hukum & Kriminal1 week ago
Resmob Polda Sulsel Ciduk Sindikat Curanmor dan Sita 20 Unit Motor Curian
-
Nasional1 week ago
Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Terbit, Morowali Masuk Prioritas
-
Cinema1 week ago
“Sewu Dino” Bakal Lebih “Pecah” Dari “KKN Di Desa Penari”?
-
Sulsel3 days ago
Danny Pomanto Lantik 220 ASN Baru Pemkot Makassar
-
Hukum & Kriminal1 day ago
Warga Gowa Diserang Geng Motor, 1 Meninggal Terkena Panah
-
Sulsel2 days ago
Pemprov Sulsel Alokasikan Rp18 Miliar untuk Jalur Alternatif Malino-Sinjai-Bulukumba
-
Sulsel1 week ago
Siap-siap, Listrik Padam Lagi Malam Ini untuk Area UP3 Makassar Selatan dan Utara
-
Cinema1 week ago
“Like & Share” Tayang Mulai 27 April di Netflix