Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

DPRD Sulsel Mulai Godok Pembentukan Payung Hukum Sistem Pertanian Organik

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, SE, Ak menggelar kegiatan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik, berlangsung di hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Kota Makassar, Minggu (29/11/2020).

Konsultasi ini melibatkan pemateri dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, Akmal Amir, Sp., Mp dan Akademisi Universitas Muslim Maros (UMMA), Suryansyah Surahman, Sp, M.Si serta dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan.

Ni’matullah saat membuka kegiatan mengatakan, konsultasi bertujuan menampung berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya dalam penyusunan naskah akademik, sebelum dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pertanian Organik.

“Salah satu tugas DPRD Sulsel adalah membuat perda, dan konsultasi ini untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas serta diharapkan efektif dalam penerapannya di tengah masyarakat,” kata Ulla’, sapaan akrab Legislator dari Daerah Pemilihan (dapil) VI Sulsel meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare itu.

Ulla’ menjelaskan, ranperda ini akhirnya dapat diinisiasi pihaknya, setelah sebelumnya sejumlah kelompok pemerhati lingkungan dan pertanian mendorong dibentuknya payung hukum tentang Sistem Pertanian Organik di Sulsel.

Advertisement

“Tema ini sebenarnya sudah didorong oleh teman-teman LSM. Kami di DPRD terus berupaya untuk mengusulkan dan saya salah satu orang yang menginisiasi ranperda ini,” kata Ulla’ yang juga Ketua DPD Demokrat Sulsel itu.

Adapun maksud dan tujuan ranperda dibuat, kata dia, guna meminimalisir produksi hasil pertanian dan perkebunan yang selama ini banyak menggunakan bahan kimia, khsusnya dalam proses budi daya.

“Kita harap perda ini menekan penggunaan baha kimia pada proses budi daya pertanian di Sulsel. Dengan begitu, hasil pertanian maupun perkebunan dapat dipasarkan hingga ke luar negeri. Karena hasil pertanian yang lahannya sudah tersertifikasi organik pasti memiliki jaminan kesehatan yang baik. Ity juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan para petani kita,” pungkasnya.

Di tempat yang sama pemateri dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, Akmal Amir, menekankan pentingnya sosialisasi pertanian organik, khususnya di kalangan kelompok petani dan pelaku usaha pertanian.

“Sejak beberapa tahun terakhir pertanian organik sudah digaungkan, tapi sejauh ini satgnan karena menemukan sejumlah kendala, khususnya di tingkat petani dan pelaku usaha. Sosialisasi sangat penting untuk merubah pola pokir petani kita, sehingga hasil pertanian memiliki kualitas yang baik untuk dikonsumsi serta lahan pertanian mereka bisa berkesinambungan,” jelasnya.

Advertisement

Lebih jauh Akmal menjelaskan, hasil pertanian Sulsel sejauh ini masih kurang diminati, lantaran masih tingginya kandungan pestisida, khususnya pada buah-buahan dan sayuran.

“Ekspor buah banyak ditolak karena tidak memenuhi standar kesetan. Masih banyak residup pestisida di dalam buah dan sayuran,” kata Akmal.

Lanjut Akmal, bahwa masih banyak lahan pertanian di Sulsel memiliki komponen tanah (bahan organik) di bawah 5 persen, sementara yang disyaratkan minimal 5 persen.

“Masih banyak lahan pertanian komponen tanahnya itu mengandung agrokimia, karena menggunakan pupuk urea dan sebagainya. Ekologi, organisme di dalam tanah juga sudah banyak yang mati,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, Ranperd Sistem Pertanian Organik dapat merubah pola pikir petani, serta mendorong wilayah-wilayah pertanian di Sulsel mendapat sertifikasi.

Advertisement

“Jadi nanusianya dulu yang ‘diorganikan’ jangan sampai program yang banyak dilancarkan tapi tidak jalan karena manusianya yang tidak paham. Kita harus menekan penggunaan pestisida, sehingga wilayah pertanian kita bisa mendapatkan sertifikasi organik dari LSO,” harapnya.

Usai pemaparan materi, kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang nantinya akan dirampungkan dalam sebuah laporan tertulis sebagai bahan masukan pihak DPRD Sulsel.

(**)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending