Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Lima Hari Operasi Yustisi, Denda Prokes di Gowa Capai Rp15 Juta

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Gowa – Selama lima hari Operasi Yustisi di Kabupaten Gowa, total masyarakat yang dikenakan denda sebanyak 154 orang, diantaranya 150 masyarakat umum, dua diantaranya ASN dan 2 lainnya dari pelaku usaha. Dengan total setoran masuk ke kas daerah sebesar Rp15.650.000,.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gowa, Alimuddin Tiro saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).

“Total selama lima hari Operasi Yustisi kami mencatat sebanyak 154 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Kalau masyarakat umum yang tidak pakai masker kami dendakan 100 ribu + swab baik antigen atau PCR. ASN dua orang kita kenakan denda 150 karena mereka guru. Selanjutnya pelaku usaha yang juga positif 1 orang,” kata Alimuddin.

alterntif text

Alimuddin juga merincikan,
di hari pertama setoran kas yang masuk itu sebanyak Rp3.800.000. Hari kedua, Rp Rp3.000.000,. Hari ke tiga, Rp2.900.000,. Hari ke empat, Rp4.250.000,. Hari Ke Lima, Rp1.700.000.

“Mungkin hari kelima mereka sudah sadar barangkali,” ujarnya.

Pasca berakhirnya Operasi Yustisi besar-besaran selama lima hari, Kasatpol PP mengaku akan tetap melakukan pendisiplinan wajib masker dan protokol kesehatan namun dengan skala kecil.

“Hari ini Kami tetap melakukan Operasi Yustisi seperti biasanya tapi mungkin tidak dengan personil lengkap seperti Dinkes, DPRD, dan lainnya. Jadi hanya TNI Polri dan Satpol untuk mengevaluasi sejauh mana setelah kita lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujarnya.

(Afrilian)

BAGIKAN:
Comments

Trending