Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Jam Kerja Pegawai Pemkot Makassar Dikurangi Selama Ramadan

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan surat edaran tentang pengurangan jam kerja bagai seluruh pegawai di lingkup SKPD, sepanjang bulan Ramadan tahun 2021.

Surat edaran itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.org Tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup provinsi.

Menurut Sekertari Kota (Sekkot) Makassar, M. Ansar menjelaskan, pengurangan jam kerja dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah para pegawai di bulan Ramahan tahun ini.

“Maka untuk meningkatkan kualitas ibadah pada bulan ramadhan, sehingga pegawai lingkup pemerintah kota Makassar perlu diatur,” dalam keterangan tertulis Ansar, Senin (12/04/2021).

Melanjutkan, pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

alterntif text

Selama bulan Ramadhan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

“Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Jumat 08.15.30 Wita. Untuk waktu istirahat Senin sampai Kamis selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sedangkan hari Jumat 11.00-12.30,” terang Ansar.

(Nurul)

BAGIKAN:
Comments

Trending