Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Restoran Yang Layani Pesan Antar Bisa Beroperasi 24 Jam

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pademi Covid-19. Surat edaran baru ini didasari PPKM skala mikro (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021).

Dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 mencantumkan perpanjangan PPKM belaku dalam dua pekan ke depan, yakni mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli.

Beberapa penguatan PPKM mikro disebutkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam untuk beberapa jenis usaha diantaranya, warung/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berlokasi sendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mall.

Adapun kegiatan makan minum di tempat dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas pengunjung.

Untuk layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional yang ditetapkan.

Advertisement

Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi hingga 24 jam.

Aktivitas umum lainnya seperti acara, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk usaha hiburan seprti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club, diskotik, live musik, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana pengunjung tempat hiburan yang ada di hotel yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 22.00 Wita kini hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.

BAGIKAN:

Pages: 1 2

Advertisement
Comments

Trending