Makassartoday.com, Makassar – Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19, menuai sorotan.
Pasalnya, dalam surat edaran baru yang berlaku mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 tersebut, memuat beberapa point yang bersifat kontradiksi.
Pada poin 7 dalam SE dijelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan di musollah, masjid, gereja vihara dan tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengutamakan ibadah di rumah.
Sementara pada point 10 dalam SE menyebutkan, aktivitas hiburan seperti rumah bernyanyi keluarga, karoke, club malam, diskotik, live musik, pijat/reflekai tetap beroperasi, namun hingga batas pukul 17.00 Wita.
Belum ada penjelasan teknis dari Pemerintah Kota (Pemkot) perihal dua poin aturan yang dianggap kontradiksi tersebut.
Ketua Komisi D bidang Kesra DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir yang dimintai ketrangan beranggapan bahwa point dalam SE tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah pemerintah pusat.
“Bahwa ini tindaklanjut dari perintah pemerintah pusat atas nama kesehatan dan keselamatan rakyat,” kata legislator Partai Golkar itu.
Wahab bahkan menekankan agar Pemkot Makassar patuh pada perintah tersebur sebagai bagian dari mengelolah pemerintahan yang baik dan benar.
(*)
Discussion about this post