Makassartoday.com, Makassar – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan pernyataan resmi terkait sanksi terhadap Sektetaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan.
Oknum Satpol PP tersebut sebelumnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri), pemilik warkop, di Jl Panciro, Kabuten Gowa.
“Kalau dilihat dari vidionya itu salah dan mengarah pada sanksi berat,” kata Adnan dihadapan awak media ditemui dikediamannya pada Kamis (15/07/2021) malam.
Lebih lanjut, Adnan Purichta Ichsan sebelum menjatuhkan sanksi. Mardani Hamdan harus terlebih dahulu menjalani prose hukum.
Mengingat Rosmiyati Khastury bersama pasangannya telah melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Karena sanksi yang kita berikan didahului pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya.
Ditanya terkait status pemecatan terhadap Mardani Hamdan. Bupati dua periode tersebut tidak memberikan jawaban pasti.
“Sanksi beratnya kita lihat hasil keputusan dari Inspektorat, karena berdasarkan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Di hari yang sama, Polres Gowa mrngaku telah memulai penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Namun sejauh ini polisi belum menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.
(Halim)
Discussion about this post