Nasional
Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 25 Juli

Makassartoday.com, Jakarta – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7).
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat mengumumkan kelanjutan PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.
Selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.
Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.
“Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya.
Pelonggaran dimaksud, di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Jokowi.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tambah Presiden.
(Sumber: BeritaSatu.com)
-
Cinema1 week ago
Mawar De Jongh dan Bryan Domani Kembali Berduet di Film “Galaksi”
-
Cinema5 days ago
Lana Condor Isi Suara Film Animasi “Teenage Kraken”
-
Cinema1 week ago
OSCAR: Film Paling Menguntungkan Dari A24, “Everything Everywhere All At Once”, Raih Film Terbaik
-
Sulsel1 week ago
Pemkot Makassar Bakal Terapkan Pendidikan Metode Gasing ke 235 Ribu Pelajar
-
Sulsel1 week ago
Jalan Pagi, Gubernur Andi Sudirman Bantu Seorang Ibu Perbaiki Ban Mobil Bocor
-
Cinema7 days ago
Film Tentang Sejarah Perusahaan Sepatu Nike “Air” Jadi Film Penutup SXSW Festival
-
Cinema2 days ago
“Sewu Dino” Bakal Lebih “Pecah” Dari “KKN Di Desa Penari”?
-
Nasional2 days ago
Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Terbit, Morowali Masuk Prioritas