Makassartoday.com, Makassar – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan aturan baru yang membolehkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 225/VII/262 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulsaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Sulsel, Rabu (28/07/2021).
Pada aturan sebelumnya, Satgas Covid-19 Sulsel mewajibkan seluruh jenazah korban Covid-19 dari kabupaten/kota yang meninggal di rumah sakit rujukan di kota Makassar, wajib dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 milik Pemrov Sulsel di Macanda, Kabupaten Gowa.
Selain itu, aturan terbaru juga memperbolehkan pihak rumah sakit dan yang melakukan pemulsaran jenazah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dibolehkan memakamkan jenazah di TPU khusus Covid-19 di Macanda.
Aturan ini diambil setelah adanya insiden jenazah Covid-19 yang mengeluarkan bau busuk dikarenakan lambannya penjemputan oleh Satgas Covid-19 Sulsel untuk dimakamkan.
“Jadi dari pemulsaran sampai pengantaran jenazah Itu sudah urusan rumah sakit. Jadi kami satgas hanya menyiapkan pemakaman di lokasi,” ujar dr Aman Bausat, Koordinator Satgas Covid-19 Sulsel saat dikonfirmasi MakassarToday Jumat (30/07/2021).
Kendati demikian, Arman Bausat juga menjelaskan pihaknya telah mensosialisasikan aturan terbaru tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota dan seluruh direktur rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Sulsel. Aturan ini mulai berlaku satu pekan setelah masa sosialisasi.
“Kami hari ini baru selesai mensosialisasikan aturan terbaru itu di kabupaten/kota dan direktur rumah sakit dan kami kasi waktu seminggu untuk pihak rumah sakit menyiapkan persiapan mereka sehingga dalam waktu satu minggu ini masih kami yang mengambil alih,” jelasnya.
Diketahui, aturan terbaru yang diteken Plt Gubernur Sulsel pada Rabu (28/07) lalu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulsaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
(Andini/ foto: int)
Discussion about this post