Makassartoday.com, Makassar – Aturan baru tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulsaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Sulawesi Selatan diteken Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada Rabu (28/7/2021) lalu.
Aturan baru tersebut membolehkan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Sulsel mengantar jenazah ke lokasi pemakaman sedangkan proses pemakaman tetap dilakukan oleh tim Satgas Covid-19.
Saat dikonfirmasi MakassarToday, Jumat (30/07/2021), Humas RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Aulia Yamin mengungkap pihak manajemen rumah sakit telah menunjuk mitra penyedia untuk menyiapkan lima unit ambulans untuk digunakan mengantar jenazah ke lokasi pemakaman.
“Terkait kebijakan satgas provinsi tentang penatalaksanaan jenazah covid, jadi manajemen RSUP Wahidin menunjuk mitra penyedia ambulans yang selama ini memang sudah bekerjasama untuk nantinya bertanggungjawab mengantar sampai di lokasi pemakaman dan untuk mitra yg ditunjuk, menyiapkan lima unit ambulans,” ujarnya.
Adapun fasilitas ambulans tersebut tidak dipungut biaya, karena nantinya diklaim oleh pihak rumah sakit ke paket pelayanan covid di Kemenkes.
Selain itu, terdapat 143 pasien Covid-19 yang saat ini masih dirawat di RSUP dr Wahidin Sudirohusodo hingga hari ini dan jumlah kasus kematian sejak awal Juli 2021 telah mencapai 80 kasus kematian.
Kendati demikian dengan adanya aturan baru terkait Protokol Penatalaksanaan Pemulsaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19, Aulia menyebut pihak rumah sakit terus berupaya secara optimal dalam mengakomodir segala kebutuhan pelayanan sehingga dapat terpenuhi dan tidak menjumpai kendala sama sekali
“Tentunya RSWS selalu berupaya bertindak secara optimal dalam mengakomodir segala kebutuhan pelayanan, termasuk dalam pemulasaran jenazah. Karena selain jenazah covid, ada juga yang non covid. Tapi insya Allah dapat terpenuhi semua kebutuhan tersebut dan tidak ada kendala,” tutupnya.
(Andini)
Discussion about this post