Makassartoday, Makassar – Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah bersama sejumlah kader melayangkan laporan ke Polda Sulsel atas tuduhan perbuatan menyebarkan berita bohong dan fitnah.
Laporan itu dialamatkan kepada Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes), Budi Arie Setiadi (51).
Dalam laporannya, Ni’matullah membawa bukti tangkapan layar (screenshoot) laman facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang mengunggah flyer karikatur di halaman facebook Budi Arie Setiadi pada Sabtu, (24/7/2021) pukul 11.53 WIB.
Karikatur boneka jari memuat tulisan “Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Berkuasa” dan tagar #BONGKARBIANGRUSUH. Pada gambar masing-masing jari termuat ejaan DE-MO-K-RA-T. Sementara pada caption postingan ditulis “Dapat flyer lucu lagi nih”.
Ulla, sapaan akrab Ni’matullah, menyebut unggahan di facebook Wamendes telah mencemarkan nama baik partainya. Menurutnya, gambar itu seolah-olah meuding Partai Demokrat sebagai dalang rencana aksi demo mahasiswa terhadap pemerintah Joko Widodo.
Ulla yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan itu menegaskan, bahwa seharusnya Wamendes Budi Arie Setiadi dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik partainya itu.
“Kami sudah layangkan laporan ke Polda Sulsel terkait flyer yang diunggah di halaman facebook Wamendes Budi Arie Setiadi. Unggahan itu kami anggap sebagai tindakan fitnah terhadap Partai Demokrat. Kami sayangkan karena Wamendes memosting itu tanpa diawali klarifikasi ke kader Demokrat terlebih dahulu,” ucapya Ulla usai melayangkan laporan, Sabtu (31/07/2021).
Lebih jauh Ulla mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Wamendes telah melanggar UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.
“Laporan kami telah diterima dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ulla.
Sebelum melayangkan laporan, pihaknya mengaku telah meminta Wamendes memberikan klarifikasi dan menghapus unggahan fitnah tersebut, namun tidak diindahkan. Ulla juga menyinggung kinerja Wamendes yang seharusnya lebih fokus berkeja ke masyarakat.
“Padahal Budi Arie Setiadi masih punya setumpuk pekerjaan yang belum selesai. Seharusnya dia selesaikan apalagi saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” jelasnya.
Hingga berita ini dilansir, Wamnedes Budi Arie Setiadi belum bisa dikonfirmasi media.
(Halim)
Discussion about this post