alterntif text
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Makassar Today
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
Makassar Today
No Result
View All Result
alterntif text
alterntif text
Home NEWS Nasional

Terdakwa Hoaks Covid-19 Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

August 19, 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
Terdakwa Hoaks Covid-19 Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
alterntif text

alterntif text

Makassartoday.com, Banyuwangi – Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021). 

alterntif text

Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim. 

Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

alterntif text

Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang. 

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara. Vonisnya tiga tahun,” kata Didiek di PN Banyuwangi.

Ia mengatakan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang. Ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.

“Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi,” kata dia.

Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.

(CP)

alterntif text
BAGIKAN:

Berita Terkait

Sebut Langgar HAM, Ade Armando Desak Cabut Aturan Wajib Jilbab di Sekolah

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Juni 2022 Capai Rp868,3 Triliun

Sempat Dikritik, Kominfo Akhirnya Buka Akses Lima PSE Termasuk Paypal dan Steam

Jokowi Minta Masifkan Diskusi RKUHP ke Simpul Masyarakat Sebelum Disahkan

55 WNI yang Disekap di Kamboja Dilaporkan Selamat, 5 Lainnya Proses Evakuasi

Bebas dari Penjara, Habib Rizieq Mampir ke Dua Tempat Ini!

Jutaan Buruh Bakal Gelar Aksi Turun ke Jalan 10 Agustus

Tags: Berita HoaxCerita Viral
Previous Post

Mahasiswa Luwu Raya Unjuk Rasa Depan Polda Sulsel : Copot Kapolrestabes Makassar

Next Post

RPJMD 2021-2026 Kota Makassar Disahkan Menjadi Perda

Next Post
RPJMD 2021-2026 Kota Makassar Disahkan Menjadi Perda

RPJMD 2021-2026 Kota Makassar Disahkan Menjadi Perda

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 116 Followers
  • 74.8k Followers
  • 163k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terjabak Macet, Dua Begal Dimassa

Beredar Pesan WA ‘Aksi Begal Marak di Tanjung Merdeka’ Ini Kata Polisi

April 6, 2022
Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

November 19, 2021
Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

June 29, 2016
Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Aceh Sudah 20 Orang

BMKG: Ada Potensi Gempa M 8,7 di Jakarta hingga Wilayah Selatan Jawa

January 16, 2022
Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

0
Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

0
Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

0
Denny Sumargo Makassar

Denny Sumargo : Makassar Itu Rumahku

0
Tak Ada Petugas, Warga Urai Sendiri Macet di Pertigaan Borong-Batua

Tak Ada Petugas, Warga Urai Sendiri Macet di Pertigaan Borong-Batua

August 8, 2022
Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

August 8, 2022
Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

August 8, 2022
KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

August 6, 2022

Recent News

Tak Ada Petugas, Warga Urai Sendiri Macet di Pertigaan Borong-Batua

Tak Ada Petugas, Warga Urai Sendiri Macet di Pertigaan Borong-Batua

August 8, 2022
Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

August 8, 2022
Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

August 8, 2022
KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

August 6, 2022

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved