Hukum & Kriminal
Mahasiswi Penghuni Kost Poltek Dirampok dan Nyaris Diperkosa, Ini Pelakunya!

Makassartoday.com, Makassar – Seorang pria berinisial AW (27), diciduk anggota Opsnal Polsek Tamalanrea lantaran diduga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas), kepada seorang mahasiswi di salah satu kamar kost di Jalan Politeknik Negri Ujung Pandang, Makassar, No. 66, Minggu (22/8/2021).
Saat melakukan aksinya, pria penganguran yang berdomisili di Jalan Pongtiku 1, Lr. 1 B, Kelurahan Suwangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu, mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur.
Korban mengaku saat hendak keluar dari kamar melihat pelaku yang ia tidak kenal berdiri di depan pintu. Pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam kamar dengan cara mendorong korban dan menodongkan pisau dapur.
“Saya kaget tiba-tiba berpapasan sama orang tidak dikenal di depan pintu. Dia (pelaku) langsung dorong saya. Di situ saya juga diancam pakai pisau dapur pak,” kata korban.
Korban tak berdaya detelah dalam posisi terancam. Korban diminta oleh pelaku agar tidak melakukan perlawanan.
Usai mengancam korbannya, pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor, beserta STNK sepeda motor serta uang tunai Rp20 ribu milik korban.
Tak sampai di situ, pelaku juga kemudian mencekik leher korban serta diduga kuat hendak memperkosa korban. Namun, aksi bejat pelaku berhenti lantaran korban berontak dan berteriak minta tolong.
Pelaku yang panik langsung melarikan diri sempat bersembunyi tak jauh dari TKP.
Polisi yang menerima laporan langsung meluncur dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadia.
Alhasil, pelaku berhasil diciduk dan langsung digelandang ke Mapolsek Tamalanrea beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, IPDA Muhammad IqbL Kosman dalam bahan keterangan yang diterima wartawan, Selasa (24/8/2021) mengatakan, pelaku diamankan atas dasar laporan Nomor STPL/581/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Makassar, Polsek Tamalanrea.
Adapun barang bukti dari tangan pelaku yang disita pihaknya, antaralain 1 bilah pisau dapur, 1 lembar STNK sepeda motor Nopol DW 2707 EO milik korban serta 1 lembar SIM C milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Tm/*)
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema2 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Sports1 week ago
KONI Sulsel Target 5 Besar di PON Aceh-Sumut 2024
-
Cinema1 week ago
KHAS: Film Indonesia Sudah Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri