Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Tempat Wisata di Gowa Kembali Dibuka! Pengunjung Wajib Punya Sertifikat Vaksin

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengizinkan tempat wisata dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, minimal vaksin dosis pertama.

Diketahui Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Gowa resmi diperpanjang mulai hari ini, Selasa (24/08/2021) hingga 6 September mendatang.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi Bupati Kabupaten Gowa nomor 443.2/216/Tapem tentang PPKM Level 3 pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Gowa.

Pada surat edaran yang dikeluarkan terdapat aturan baru pada poin 17 dimana pelaksanaan kegiatan tempat umum seperti tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dimana pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi (minimal vaksin dosis pertama) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” dikutip dari surat edaran Pemkab Gowa.

Advertisement

Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan tatap muka yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara hingga wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab Gowa.

(Andini/foto dok)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending