Makassartoday.com, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar, diperpanjang hingga 6 September 2021. Dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar, melakukan perubahan sejumlah aturan dalam PPKM Level 4, diantaranya pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.
Meski mendapat izin beroperasi sejak 24 Agustus kemarin, namun pihak pengelola mall diwajibkan mematuhi sejumlah syarat, diantaranya pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, jam operasional dari pukul 10.00 Wita hingga 20.00 Wita dan syarat baracode/kartu vaksin minimal dosis pertama bagi para pengunjung.
Kebijakan ini disambut positif oleh pihak pengelola mall, meski diakui terjadi dampak pada omset seperti sebelum masa pandemi.
Kondisi itu juga mendapat reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat pasar tradisional yang membuat gerakan mendukung pasar tradisional di tengah pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan Pemerhati sekaligus pedagang Pasar Tradisional, Dedy Alamsyah Manaroi menilai, pembatasan pengoperasian pasar modren seperti mall, setidaknya menjadi titik balik para pelaku usaha kecil menengah, termasuk pasar tradisional.
Walaupun Dedy menilai syarat wajib kartu vaksin bagi pengunjung mall merupakan aturan yang tidak masuk akal, karena dapat berdampak megatif pada pemulihan ekonomi. Namun, dengan begitu, kata dia, pemerintah tanpa sadar telah memajukan UMKM dan animo masyarakat belanja di pasar tradisional.
“Aturan masuk mall pakai barcode/surat sudah di vaksin, aturan gak masuk akal. Tapi itu bagus setidaknya orang akan kembali belanja di tempat-tempat pasar dan kepunyaan pribumi, UMKM kembali hidup, warkop kembali laku, rumah makan juga banyak didatangi pembeli,” kata Dedy.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan sebelumnya menyebut bahwa pemeriksaan kartu atau sertifikat vaksin dilakukan agar pengunjung mall merasa nyaman.
“Untuk memberi rasa nyaman ke masyarakat, yang masuk mall sebaiknya telah melakukan vaksinasi,” ujarnya, kemarin.
Selain itu, ia juga menjelaskan jumlah petugas yang melakukan pemeriksaan di mall bervariasi, disesuaikan dengan luas mall, potensi kerumunan hingga jumlah akses setiap mall.
(Andini)
Discussion about this post