Makassartoday.com, Makassar – Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan esktasi di wilayah Kota Makassar. Kasus ini terungkap saat timsus mendapat informasi rencana transaksi narkoba di sebuah hotal di wilayah Makassar, Rabu (25/8/2021), kemarin.
Dari informasi itu, timsus langsung bergerak menuju hotel yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RL. Hasil interogasi RL, timsus kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang, masing-masing SY (37), seorang sopir truk, warga Jalan Gang Mulia, Kec. Sungai Jinga Banjar Utara, Kalsel dan seorang pria asal kota Makassar berinsial JA (24).
“Dari tangan pelaku ditemukan dalam penguasaannya pada sebuah kamar hotel barang bukti berupa 1 tas koper berisi 30 bungkus shabu, 1 bungkus extacy berisi 2.000 butir, dan barang bukti lainnya berupa Hp dan Mobil,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan di dampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel dan Kasubdit Penmas Polda Sulsel, Kamis (26/08/2021), di Ruang Lobby Mapolda Sulsel.
Adapun dari interogasi terhadap SY, diketahui masih ada barang bukti berupa sabu dirumahnya di Kompleks Griya Harapan Pampang, Makassar. “Jadi dalam pengungkapan imi secara keseluruhan ,aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg Shabu dan 4.000 Butir ekstasi ” jelas E .Zulpan.
E.Zulpan mengatakan, para pelaku cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Discussion about this post