Sulsel
BEM Hukum Unhas Gelar Aksi Tolak Amandemen ke-5 UUD

Makassartoday.com, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (15/09/2021).
Aksi demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Amandemen Ke-5 Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia yang tidak menunjukkan urgensi dibutuhkannya amandemen konstitusi tersebut dengan alasan kesinambungan pembangunan karena telah terdapat Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjadi rujukan dalam mewujudkan kesinambungan pembangunan nasional.
Koordinator Lapangan, Revorma menyebut pada aksi demonstrasi yang dilakukan terdapat 7 poin tuntutan namun poin utama tuntutan para peserta aksi yakni menolak secara tegas Amandemen Ke-5 UUD.
“Terkait dengan tuntutan itu ada 7, tapi poin besarnya yaitu menolak amandemen ke-5 undang-undang dasar,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut para massa aksi yang berjumlah sebanyak 35 orang telah berkumpul sejak pukul 14:00 Wita dan terus menyuarakan tuntutan.
Selanjutnya hasil negosiasi dengan DPRD Provinsi membuahkan hasil dengan diterimanya sejumlah tuntutan serta pengiriman tuntutan poin utama ke DPRD Pusat sebagai pemilik kewenangan.
Kendati demikian, Revo juga menjelaskan pihaknya meminta tanggapan terkait amandemen ke-5 UUD dan penolakan DPRD Sulsel terhadap Amandemen Ke-5 UUD tersebut.
Terakhir pihaknya menjelaskan akan terus mengawal tuntutan massa aksi hingga pembahasan tuntutan dibahas di DPRD Sulsel.
“Kami minta pernyataan sikap dari DPRD provinsi bagaimana ia menyikapi terkait ini amandemen dan yang kedua kami inginkan itu DPRD provinsi menolak amandemen konstitusi. Poin 2 tetap kita full up bagaimana hasilnya dan akan terus kami kawal bagaimana,” jelasnya.
(Andini)