alterntif text
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Makassar Today
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
Makassar Today
No Result
View All Result
Home NEWS

Mulai Hari Ini, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal

October 17, 2021
in NEWS
Reading Time: 2 mins read
Mulai Hari Ini, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
alterntif text

alterntif text

Makasartoday.com, Jakarta – Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia memasuki babak baru. Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, 17 Oktober 2021, mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

alterntif text

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

alterntif text

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. “Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (17/10/2021).

Sejumlah upaya dan terobosan, kata Menag, harus terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

“Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,” ucapnya.

Tahap Kedua

Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” terang Menag.

(Rls)

alterntif text
BAGIKAN:

Berita Terkait

F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

Kepala SKPD Malas Hadiri Rapat Dewan Terancam Pengurangan Skor Nilai Promosi Jabatan

6 Calon Taruni Panda Kodam XIV/Hasanuddin Bersaing 1 Alokasi Seleksi Pusat

Jalan Tun Abdul Razak Gowa Mulai Dikerjakan, Telan Anggaran Rp8,48 Miliar

HUT Bhayangkara ke-76, Danny, Kapolda-Pangdam Jalan Santai Bersama

Tags: BBPOM MakassarFokusMenteri Agama
Previous Post

Mahasiswi Tewas Digilas Truk Masih Sempat Ucapkan Syahadat

Next Post

Peringatan Dini Cuaca untuk Wilayah Sulsel 18 Oktober 2021

Next Post
Peringatan Dini Cuaca Khusus Wilayah Sulsel

Peringatan Dini Cuaca untuk Wilayah Sulsel 18 Oktober 2021

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 114 Followers
  • 74.8k Followers
  • 163k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terjabak Macet, Dua Begal Dimassa

Beredar Pesan WA ‘Aksi Begal Marak di Tanjung Merdeka’ Ini Kata Polisi

April 6, 2022
Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

November 19, 2021
Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

June 29, 2016
Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Aceh Sudah 20 Orang

BMKG: Ada Potensi Gempa M 8,7 di Jakarta hingga Wilayah Selatan Jawa

January 16, 2022
Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

0
Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

0
Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

0
Denny Sumargo Makassar

Denny Sumargo : Makassar Itu Rumahku

0
F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

June 29, 2022
Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

June 29, 2022
Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

June 28, 2022
Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

June 28, 2022

Recent News

F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

June 29, 2022
Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

June 29, 2022
Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

June 28, 2022
Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

June 28, 2022

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved