Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Wartawan Asrul Yang Beritakan Dugaan Korupsi Divonis 3 Bulan Penjara

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Palopo – Jurnalis  Berita.News, Muhammad  Asrul dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh pengadilan negeri setempat dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Palopo, Selasa (23/11).

Majelis Hakim PN Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.

Perkara Asrul ini berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalisme terkait kasus korupsi yang menyebut yang menyebutkan nama anak Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Mei 2019.

Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.

Polisi lalu menerima laporan atas Asrul pada 17 Desember 2019 dengan nomor LP:  LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Kala itu, Asrul kemudian dijemput di kediamannya pada 29 Januari 2020 siang, untuk dibawa ke Mapolda Sulawesi Selatan guna dimintai keterangan. Asrul yang kala itu tak didampingi penasihat hukum dimintai keterangan, dan ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, 30 Januari-5 Maret 2020.

Advertisement

Sejumlah pihak telah memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asrul. Pada 14 Februari, Jaringan yang mengadvokasi kebebasan berpendapat, SAFEnet Indonesia sempat memberikan surat jaminan penangguhan, namun ditolak.

Asrul pun harus menjalani penahanan selama 36 hari. Asrul kala itu berhasil keluar dari tahanan polisi setaeah ada andil pula dari Dewan Pers. Dewan Pers pun merekomendasikan penyelesaian kasus ini lewat jalur sengketa pers.

Setelah penahanan ditangguhkan, Arsul  mulai menjalani sidang perdana atas berita yang ia tulis itu pada 16 Maret 2021 lalu di PN Palopo, Sulawesi Selatan.

Koalisi Advokat Angkat Suara

Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi terhadap putusan majelis Hakim PN Palopo terhadap Jurnlis Berita.news M Asrul.

Advertisement

Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena melakukan Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, dianggap senagai Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa Berita.News sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Produk Jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada pada penanggungjawab media, bukan individu jurnalis.

Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis. Pemidanaan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE sebagai bukti tidak efektifnya penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya.

Penerapan pasal-pasal terhadap kasus Asrul dinilai Koalisi Advokat dilakukan secara serampangan oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.

Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Advertisement

(*)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending