Makassartoday.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar sebesar Rp3.294.467 tahun 2022 di ruang sidang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (24/11/2021).
Berdasarkan dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.254.908, upah minimum tersebut hanya naik sebesar Rp39.559 atau senilai 1.2 persen.
“UMk saya sudah tanda tangan. Saya harus menghargai hasil dari dewan pengupahan. Sehingga apapun keputusannya saya hanya untuk menetapkan,” ujarnya pasca menghadiri sidang rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (24/11/2021).
Danny menjelaskan hasil penetapan UMK tersebut tentunya banyak tidak diterima oleh kalangan masyarakat namun keputusan itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Memang tentunya banyak orang tidak puas. Tapi kita harus mengerti bahwa inflasi dan kondisi negara kita tidak sebaik dulu,” lanjutnya.
Kendati demikian kenaikan UMK sebesar 1.2 persen tersebut masih banyak ditentang dan ditolak khususnya oleh para buruh karena dianggap masih sangat rendah dan tidak mensejahterakan buruh.
(Andini/hl)
Discussion about this post