Makassartoday.com, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Tree Makassar, Jumat (26/11/2021).
Pada kegiatan tersebut, legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat dalam mendapat bantuan yang disediakan oleh perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Tujuannya supaya bantuan yang disiapkan oleh badan usaha milik daerah maupun milik negara dapat tersalurkan dengan baik ke masyarakat,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, selama ini bantuan dari perusahaan daerah maupun negara belum maksimal atau tidak tersalurkan dengan baik dikarenakan kurangnya informasi yang diterima masyarakat.
“Bagaimana saluran bantuan ini bisa tersalurkan dengan baik karena masyarakat belum tahu jadi tentu adanya informasi ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga:Â Dewan Undang Empat SKPD Bahas Ranperda CSR
Legislator yang juga duduk di Komisi A Bidang Hukum, Pemerintahan dan Aset DPRD Kota Makassar tersebut menjelaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan bantuan yang ditujukan untuk orang banyak sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat secara maksimal.
Selain itu, menurutnya selama ini bantuan dari perusahaan daerah khususnya masih dirasa kurang dikarenakan akibat kurangnya pendapatan perusahaan sehingga perlu adanya peningkatan pendapatan agar bantuan yang disalurkan juga meningkat.
“Bantuan itu memang kurang, makanya perlu peningkatan penghasilan dari kegiatan perusahaan mereka supaya bisa memberikan anggaran perusahaan CSR yang besar,” jelasnya
(Andini)
Discussion about this post