Hukum & Kriminal
Mantan Sekretris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara

Makasaartoday.com, Makassar – Edy Rahmat, terdakwa kasus suap dan gratifikasi divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim ketua, Ibrahim Palino, di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan itu, dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan, demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim ketua, Ibrahim Palino.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Edy Rahmat, digelar secara offline dan online. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, yang menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat, kepada wartawan mengaku akan melakukan kordinasi dengan terdakwa Edy Rahmat apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Ya, kami selaku kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat akan melakukan kordinasi dengan terdakwa Edy Rahmat terkait apakah akan melakukan banding atau tidak,” ucapnya.
(BS)
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema2 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Sports1 week ago
KONI Sulsel Target 5 Besar di PON Aceh-Sumut 2024
-
Cinema1 week ago
KHAS: Film Indonesia Sudah Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri