Makassartoday.com, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara,” kata Ibrahim Palino, Senin (29/11) malam.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.
“Maka akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menjatuhkan kepada terdakwa hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok,” sebutnya.
Baca Sebelumnya:Â Mantan Sekretris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara
Kuasa hukum terdakwa usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar masih akan pikir-pikir.
Video Player is loading.
“Kita akan konsultasi dulu dengan klien kami, tapi kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” kata Irwan Irawan usai persidangan.
Sebelumnya aksi sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang pada saat sidang pembacaan amar putusan.
Seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin.
(BS)
Discussion about this post