Sulsel
PPKM Nataru, Perjalanan Darat ke Luar Kota Makassar Diwajibkan Ini

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya menerbitkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak hari ini tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/669/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Makassar.
Aturan PPKM kali ini ikut mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah menggunakan transportasi umum. Dimana bagi para pelaku perjalanan jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 2 kali dan rapid test antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.
Hal ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat atau laut. Sedangkan untuk jalur udara diwajibkan untuk PCR yang berlaku 3 x 24 jam
“Pesawat 3 x 24 jam harus PCR kalau darat antigen 1 x 24 jam dengan kapal itu aturannya,” ungkap Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Jumat (24/12/2021).
Meski begitu syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Namun dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemenhub mengatur bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin.
Untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana aturan di atas.
Selain itu perayaan Natal dan Tahun baru ditiadakan di pusat perbelanjaan atau mall.
Meski begitu jam operasional pusat perbelanjaan sedikit longgar yakni dibolehkan buka mulai pukul 09:00 hingga 22:00 dengan kapasitas tidak melebihi 75 persen.
Selanjutnya semua alun-alun ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Selain itu Tempat Hiburan Malam (THM), karaokean, rumah bernyanyi keluarga dan sejenisnya dibuka hingga pukul 21:00 dengan kapasitas 25 persen.
Berbeda dengan THM, destinasi wisata tetap dibuka dengan kapasitas tidak melebihi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian kegiatan ibadah natal tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan aturan Kementerian Agama serta pembagian rapor dan libur sekolah dilaksanakan berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
(Andini/hl)
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema2 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Cinema1 week ago
KHAS: Film Indonesia Sudah Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Musik1 week ago
20 Band Makassar Bakal Tampil di Tribute to Dewa 19
-
Cinema2 days ago
“Knock at the Cabin” Tayang Mulai 24 Februari di Bioskop Seluruh Indonesia