alterntif text
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Makassar Today
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
Makassar Today
No Result
View All Result
Home NEWS Sulsel

PPKM Nataru, Perjalanan Darat ke Luar Kota Makassar Diwajibkan Ini

December 25, 2021
in Sulsel
Reading Time: 2 mins read
PPKM Nataru, Perjalanan Darat ke Luar Kota Makassar Diwajibkan Ini
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
alterntif text

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya menerbitkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak hari ini tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/669/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Makassar.

Aturan PPKM kali ini ikut mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah menggunakan transportasi umum. Dimana bagi para pelaku perjalanan jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 2 kali dan rapid test antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.

Hal ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat atau laut. Sedangkan untuk jalur udara diwajibkan untuk PCR yang berlaku 3 x 24 jam

“Pesawat 3 x 24 jam harus PCR kalau darat antigen 1 x 24 jam dengan kapal itu aturannya,” ungkap Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Jumat (24/12/2021).

Meski begitu syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

alterntif text

Namun dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemenhub mengatur bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin.

Untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana aturan di atas.

Selain itu perayaan Natal dan Tahun baru ditiadakan di pusat perbelanjaan atau mall.

Meski begitu jam operasional pusat perbelanjaan sedikit longgar yakni dibolehkan buka mulai pukul 09:00 hingga 22:00 dengan kapasitas tidak melebihi 75 persen.

Selanjutnya semua alun-alun ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Selain itu Tempat Hiburan Malam (THM), karaokean, rumah bernyanyi keluarga dan sejenisnya dibuka hingga pukul 21:00 dengan kapasitas 25 persen.

Berbeda dengan THM, destinasi wisata tetap dibuka dengan kapasitas tidak melebihi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati demikian kegiatan ibadah natal tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan aturan Kementerian Agama serta pembagian rapor dan libur sekolah dilaksanakan berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

(Andini/hl)

alterntif text
BAGIKAN:

Berita Terkait

Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Protes Penahanan 10 Aktivis di Bima

Kebakaran di Jalan Sunu, 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Wihara di Makassar Kebakaran Usai Ibadah Waisak

Ketua KKSS Tanyakan Kewenangan Stadion, Danny: Kalau Diserahkan ke Saya Kucambokki!

Mantan Bupati Mamasa Muh Said Saggaf Tutup Usia

IOF dan Dispar Sulsel Gelar South Celebes Overland 2022 Makassar-Toraja

Danny: Pembangunan Makassar Tak Lepas dari Kontribusi Warga Soppeng

Tags: FokusPPKM Makassar
Previous Post

Plt Gubernur Sulsel Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Gereja

Next Post

Rekanan Pemprov Sulsel Yang Tak Penuhi Target Bakal Di-blacklist

Next Post
Rekanan Pemprov Sulsel Yang Tak Penuhi Target Bakal Di-blacklist

Rekanan Pemprov Sulsel Yang Tak Penuhi Target Bakal Di-blacklist

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 110 Followers
  • 74.8k Followers
  • 163k Subscribers
  • 23.5k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terjabak Macet, Dua Begal Dimassa

Beredar Pesan WA ‘Aksi Begal Marak di Tanjung Merdeka’ Ini Kata Polisi

April 6, 2022
Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

November 19, 2021
Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Aceh Sudah 20 Orang

BMKG: Ada Potensi Gempa M 8,7 di Jakarta hingga Wilayah Selatan Jawa

January 16, 2022
Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

June 29, 2016
Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

0
Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

0
Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

0
Denny Sumargo Makassar

Denny Sumargo : Makassar Itu Rumahku

0
Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Protes Penahanan 10 Aktivis di Bima

Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Protes Penahanan 10 Aktivis di Bima

May 17, 2022
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

May 17, 2022
Kebakaran di Jalan Sunu, 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Jalan Sunu, 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

May 17, 2022
Polisi Dibacok Saat Bubarkan Perang Kelompok di Gowa

Polisi Dibacok Saat Bubarkan Perang Kelompok di Gowa

May 17, 2022

Recent News

Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Protes Penahanan 10 Aktivis di Bima

Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Protes Penahanan 10 Aktivis di Bima

May 17, 2022
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

May 17, 2022
Kebakaran di Jalan Sunu, 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Jalan Sunu, 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

May 17, 2022
Polisi Dibacok Saat Bubarkan Perang Kelompok di Gowa

Polisi Dibacok Saat Bubarkan Perang Kelompok di Gowa

May 17, 2022

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved