Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Politik

Heboh! Video Bendera Indonesia jadi Tiga Warna di Acara Golkar

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Sebuah video yang menayangkan acara pembukaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ormas MKGR (Sayap Partai Golkar) ke-62 di Hotel Grand Claro, Jalan AP Pettarani, kota Makassar, Senin (16/1/2022), malam jadi perbincangan hangat di media sosial.

Video yang diunggah akun Instagram @kabar.jalanan memperlihatkan pementasan seni budaya lokal sebagai acara pembuka di HUT MKGR.

Terlihat bendera Indonesia dengan kombinasi warna kuning pada bagian tengah dikibarkan di atas panggung.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Vaksinasi depan Airlangga Hartarto

Nampak pula spanduk yang dibentangkan bertuliskan “Airlangga Hartanto Presidenku 2024” dengan jargon “Kerja Untuk Indonesia”

Advertisement

Selain video, foto bendera Indonesia tiga warna di acara HUT MKGR juga diunggah ke Facebook oleh pemilik akun bernama Bojan Jan Bojan.

“Baru tau klo bendera Kebangsaan uda berubah warna Jadi MERAH KUNING PUTIH,” tulisnya.

Diketahui, acara tersebut dihadiri langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang kini juga menjabat sebagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Hingga berita ini dilansir, pihak panitia maupun pengurus belum dapat dikonfirmasi untuk memberika kalrifikasi.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pada
Pasal 57 berbunyi;

Advertisement

Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara, dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Advertisement

(*)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending