Makassartoday.com, Makassar – Satlantas Polrestabes Makassar membuat pengumuman layanan gratis pengawalan ambulans bagi pasien rumah sakit maupun jenazah.
Pengumuman itu disampaikan melalui Instagran resmi @polrestabes_makassar, Senin (17/1/2022).
Dalam pengumuman tersebut, pihak Satlantas Polrestabea Makassar mengaku siap memberikan pelayanan pengawalan ambulans/jenazah gratis. Mereka juga menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Pengumuman ini diduga buntut dari viralnya video bayi meninggal dunia di dalam ambulans saat perjalanan menuju rumah sakit, Minggu (16/1/2022) malam.
Sopir ambulans yang belakangan diketahui bernama Mawardi membenarkan rekaman video tersebut.
Mawardi mengaku mengantar pasien seorang bayi yang mengalami sakit sesak napas menuju ke RSUD Daya Makassar.
Mawardi mengaku melakukan pengantaran dari Jalan Talasalapang menuju ke RSUD Daya Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan atas permintaan pihak keluarga pasien.
Namun tak disangka kondisi arus lalulintas saat itu padat, hingga saat berada di ruas Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Mall Nipah pasien dinyatakan meninggal dunia.
“Jadi saya larikan ke Rumah Sakit Daya karena sesuai dengan perintah keluarga korban. Saya tidak sempat lagi harus berpikiran bagaimana, saya hanya menjalankan perintahnya saja,” kata Mawardi.
“Makanya pas sampai depan mal Nipah di situlah anak ini meninggal,” sambung Mawardi.
Mawardi juga mengaku tidak melanjutkan perjalanan ke rumah sakit paska pasien meninggal dengan alasan permintaan keluarga.
Terpisah, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal mengatakan, pihaknya menyesalkan mengawapa Mawardi tidak segera membawa korban ke RS terdekat karena kondisi darurat.
“Seharusnya bawa ke RS terdekat dulu, karena ini kondisi darurat,” ungkapnya.
Disebutkan, sopir ambulans semestinya tak perlu lagi mengutamakan rumah sakit yang menjadi tujuan sejak awal, langsung ke tempat terdekat saja.
Kombes Pol Faizal juga menyampaikan, hal ini juga perlu menjadi edukasi kepada pengendara lain agar mengutamakan ambulans di jalanan. Apalagi, kata dia, sudah jelas aturannya bawah ambulans merupakan kendaraan prioritas, apalagi sedang membawa pasien atau jenazah.
(*)
Discussion about this post