Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Pemalsu Surat PCR dan Swab Antigen di Klinik Kecantikan

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR) dan Swab Antigen Virus Covid-19 di salah satu klinik kecantikan di Jalan Landak, kota Makassar.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial CNW (35), diciduk aparat Polretabes Makassar pada Rabu (19/1/2022).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat konfrensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu siang.

Komang mengatakan, pelaku membuat surat keterangan hasil PCR dan Swab Antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap constomer atau pemohon.

“Pemohon hanya mengirim KTP dan bukti transfer,” ungkap Kombes Pol Komang Suartana.

Advertisement

Lanjutnya, selain itu fakta-fakta yang ditemukan adanya harga surat antigen dan PCR sebesar Rp75.000 sampai Rp100.000 keuntungannya untuk membayar karyawan dan operasional klinik kecantikan tempat membuat surat antigen dan PCR tersebut.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat pembuatan surat keterangan antigen dan PCR palsu sehingga sat reskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan, Jumat (14/1/2022) mendatagi klinik kecantikan tempat tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set computer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(*)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending