Hukum & Kriminal
Pelaku Ujaran Kebencian di Makassar Mengaku Pernah Jadi Korban Bullying

Makassartoday.com, Makassar – MHH, pelaku dugaan ujaran kebencian diamankan petugas Jatanras Polretabes Makassar, di rumahnya, Jalan Berua 2, Kecamatan Biringkanya, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (22/1/2022), lalu.
Pria pengangguran berusia 26 tahun itu sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Bugis ke Polda Sulsel atas dugaan ujaran kebencian atau SARA, diamana pelaku melalui akun Facebook bernama Azazil memosting kata-kata yang mengarah pada penghinaan terhadap Suku Makassar.
Di depan petugas, MHH mengakui perbuatannya memosting kalimat berkuatan ujaran kebencian dengan motif jengkel lantaran pelaku sering mendapatkan bullying. Namun tidak dijelaskan lebih jauh bentuk bullying yang dialami pelaku.
“Motifnya pelaku ini sering dbully jadi pelaku marah dan menulis postingan berisi kalimat bermuatan ujaran kebencian tersebut,” ucap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto, Minggu (23/1/2022).
Selain mengamankan pelaku, Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel merk Oppo warna merah yang digunakan pelaku untuk aktivitas dimedia sosial.
Pelaku dan barang bukti saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan terancam dikenakan pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
(Bob)
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema3 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Cinema1 week ago
KHAS: Film Indonesia Sudah Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Musik1 week ago
20 Band Makassar Bakal Tampil di Tribute to Dewa 19
-
Cinema3 days ago
“Knock at the Cabin” Tayang Mulai 24 Februari di Bioskop Seluruh Indonesia