Makassartoday.com, Luwu – Satuan Reskrim Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial M alias A (267), warga Dusun Bilante, Desa Bilante, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, atas tuduhan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 5 tahun.
Pelaku yang merupakan seorang petani sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban, Kamis (27/1/2022).
Ibu korban berinisal S dalam laporannya mengaku, kasus ini terungkap bermula saat ia mendapati anaknya dalam kondisi mengenakan celana dipenuhi bercak darah.
“Ibu korban bertanya kenapa banyak darah di celana korban. Di situ korban kepada ibunya mengaku kalau sudah dicabuli oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.
Atas dasar laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku M alias A yang disebut masih kerabat dari korban.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban hingga mengakibatkan pendarahan.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan modus mengajak korban bermain di pinggir sungai Dusun Bilante, pada 15 Januari 2022, lalu.
“Pelaku mengakui kalau benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” sambungnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Bobi
Discussion about this post