Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

NEWS

10 Kawanan Geng Motor Penyerang Pos Security di Gowa jadi Tersangka

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Gowa – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melalui Tim Jatanras Polres Gowa (Jago) berhasil membekuk 13 orang kawanan geng motor yang kerap berulah di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan 10 diantaranya sebagai tersangka.

Kawanan geng motor diciduk setelah membuat konten video pengancaman menggunakan parang dan anak panah (busur), hingga viral di media sosial.

Mereka juga diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang security dan melempari pos jaga korban dengan batu. Aksi penyerangan tersebut terjadi di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari, (2/2/2022) lalu.

Adaoun 10 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing, FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

“Ada 13 yang kami amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka,” kata kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa, Jumat (4/2/2022).

Advertisement

Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman video dan CCTV yang telah diperika pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus.

Boby menambahkan, bahwa para pelaku mengaku tak puas hanya garang di media sosial, lalu beraksi dengan menganiayaan dan penyerangan pos security.

“Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,” tambah AKP Boby Rachman.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat anak panah (busur).

Adapun hasil pemeriksaan sejumlah tersangka diketahui, bahwa sebelum menyerang pos security, para kawanan ini awalnya hendak melakuian aksi balas dendam ke kelompok geng lainnya.

Advertisement

“Awalnya tersangka berencana ingin menyerang geng motor yang bersebelahan dengan pos security itu. Karena ada keributan, security itu mengecek di luar, tapi para pelaku malah menyerang korban,” urainya.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Hajji Taruna

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending