Hukum & Kriminal
Pria Ini Klaim Dana Kematian di BPJS Pakai Dokumen Warga Yang Masih Hidup

Makassartoday.com, Gowa – Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial RE (31) warga Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, atas tuduhan pemalsuan surat kematian warga.
Tersangka sebelumnya diciduk polisi saat kembali mengajukan pembayaran Jaminan Kematian ke pada BPJS Ketenagakerjaan atas nama korban lain.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, tersangka diamankan karena petugas BPJS merasa curiga kepada tersangka dimana sebelumnya telah mencairkan dana kematianan.
Saat dilakukan ivestigasi di lapangan diketahui bahwa nama yang diajukan, yakni Samsinar ternyata masih hidup,” jelas AKP M Tambunan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (9/2/2022).
Dijelaskan, bahwa tersangka memakai, menyerahkan atau menggunakan dokumen otentik palsu untuk mendapatkan dana
kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapat dana sebesar Rp42 juta.
“Kronologis awal kejadian ketika
tersangka melakukan pertemuan di kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowan, Kabupaten Jeneponto dan menjanjikan warga mendapatkan bantuan hukum. Tersangka meminta warga mengumpulkan FC. KTP dan KK kemudian data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen,” jelas AKP. M. Tambunan
Lanjutnya, semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah terdaftar lalu tersangka membuat surat keterangan kematian terhadap warga (Samsinar) yang eolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto lalu tersangka mengajukan klaim di BPJS Kabupaten Gowa dan dana tersebut cair,” jelasnya.
Tambunan menambahkan, untuk memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian surat-surat yang telah dipalsukan lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta.
Setelah dana tersebut cair, tersangka kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi modus tersangka diketahui oleh pihak BPJS Kabupaten Gowa kemudian melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi (Samsinar) menjelaskan bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp500 ribu dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka.
Berbagai barang bukti telah diamankan polisi mulai dari Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian hingga puluhan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
Editor: Bobi
-
Cinema1 week ago
Mawar De Jongh dan Bryan Domani Kembali Berduet di Film “Galaksi”
-
Cinema4 days ago
Lana Condor Isi Suara Film Animasi “Teenage Kraken”
-
Cinema1 week ago
200 Ribu Penonton Telah Menyaksikan “Suzume” di Bioskop Indonesia
-
Cinema1 week ago
OSCAR: Film Paling Menguntungkan Dari A24, “Everything Everywhere All At Once”, Raih Film Terbaik
-
Sulsel1 week ago
Pemkot Makassar Bakal Terapkan Pendidikan Metode Gasing ke 235 Ribu Pelajar
-
Sulsel1 week ago
Jalan Pagi, Gubernur Andi Sudirman Bantu Seorang Ibu Perbaiki Ban Mobil Bocor
-
Cinema6 days ago
Film Tentang Sejarah Perusahaan Sepatu Nike “Air” Jadi Film Penutup SXSW Festival
-
Cinema1 day ago
“Sewu Dino” Bakal Lebih “Pecah” Dari “KKN Di Desa Penari”?