Makassartoday.com, Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh Kepala SPF SD, SMP Swasta/Negeri, terkait pelaksanaan proses belajar mengajar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Makassar.
Dalam surat edarannya nomor: nomor 0661/S. Edaran/Umkep/III/2022 menjelaskan seumlah poin, salah satunya proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dijelaskan, semua satuan pendidikan pada lebel 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), terbatas dengam cakupan vaksinasi dosisi 2 bagi pendidik dan tenaga pendidikan di seluruh satuan pendidikan.
Adapun capaian vaksinasi lingkup pendidikan Disdik Makassar saat ini telah mencapai 94 persen.
Sementara untuk proses PTMT pafa PPKM Level 3 menerapkan kapasitas 50 persen jumlah siswa setiap sesi di seluruh hari sekolah dan maksimal 4 jam sehari.
Sebelumnya Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan Surat Edaran PPKM Level 3 mulai 15 Februari hingga 28 Februari 2022.
(*)
Discussion about this post