Makassartoday.com, Watampone – Seorang pemuda pengangguran berinisal H, digelandang ke Mapolres Bone dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 21 tahun di wilayah Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dijelaskan dalam laporan polisi bahwa aksi percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban pada Sabtu 12 Februari 2022, sekira pukul 14.00 Wita.
Korban Bunga (samaran) dalam laporannya mengaku didatangi pelaku saat sedang menyapu di ruang tamu rumahnya, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa permisi.
“Jadi korban masuk ke rumahnya menanyakan apa keperluan pelaku, tapi tiba-tiba sajapelaku memegang tangan korban kemudian mencium bibir korban,” kata Kasat Reskrim Pores Bone, AKP Benny Pornika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2022).
Melihat tindakan mesum pelaku tersebut, korban melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan kedua tangan pelaku. Namun, pelaku terus memaksa korban hingga mendesak melakukan hubungan intim.
“Korban terus menolak, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul muka dan bagian kepala korban secara berulang kali menggunakan kedua tangannya,” urainya.
Beruntung, korban masih bisa mempertahankan kehormatannya, meski mengalami luka lebam di bagian wajah.
Korban yang bersikeras menolak desakan berbuat mesum menbuat panik pelaku, hingga pelaku melarikan diri.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku Kamis (17/2/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan pasal tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun minimal 5 tahun penjara.
Editor: Bobi
Discussion about this post