Makassartoday.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahandra menyebutkan tiga cara atau jalan absah dan legitimate untuk menunda Pemilu 2024. Jalan pertama dengan perubahaan atau amendemen UUD 1945.
Menurut Yusril, jalan pertama ini merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu 2024 dan konsekuensinya perpanjangan sementara masa jabatan presiden dan wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Prosedur perubahan atau amendemen konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, Pasal 24 sampai Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR,” ujar Yusril dilansir dari BeritaSatu.com, Minggu (27/2/2022).
Dalam amendemen UUD 1945, kata Yusril, bukan hanya mengubah pasal-pasal UUD 1945 yang ada sekarang secara harfiah. Namun, kata Yusril, harus menambahkan pasal baru dalam UUD 1945 terkait dengan pemilihan umum khususnya Pasal 22E UUD 1945.
Discussion about this post