Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Takalar – Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.

“Kejati harus serius mengusut tuntas kasus ini. Ada dugaan potensi kerugian negara yang sangat besar. Ini harus menjadi atensi Kejaksaan,” tegas Wakil Ketua Umum DPD-GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Rabu (30/3/2022) siang.

Menurut Ramzah, kesalahan dalam menetapkan harga jual tambang pasir laut, sudah pasti akan berimplikasi serius pada PAD serta kas daerah Kabupaten Takalar.

“Di sini benang merahnya. Kok bisa terjadi kesalahan penetapan harga jual ?. Apakah ada dugaan kongkalikong untuk memperoleh selisih harga,” tegas Ramzah. Ramzah menguraikan, kebocoran pemasukan untuk kas negara tidak bisa dibiarkan.

“Kebocorannya mengalir ke mana ?. Ini yang harus digenjot penyelidikannya. Kejati harus  menggandeng PPATK. Jika ada indikasi korupsi, maka mereka yang terlibat bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.

Advertisement

Ramzah juga meminta agar penyidik menelusuri adanya dugaan peran orang ketiga dalam penetapan harga jual tambang pasir laut. “Jika terus ditelusuri,  semuanya akan segera terungkap,” tegas Ramzah.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi tidak menampik soal penyelidikan kasus tersebut. Menurut Soetarmi, tim jaksa masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan dokumen terkait harga jual tambang pasir laut di Takalar.

“Masih penyelidikan. Tim jaksa terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelaah dokumen,” tegasnya.

Soetarmi juga membenarkan, adanya enam pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja dia tak bersedia merinci nama para pejabat tersebut.

Diketahui, dari hasil penelusuran,
www.ujungjari.com di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, enam pejabat Pemkab Takalar yang dipanggil untuk diperiksa masing masing, IY (Kadis PMPTSPTKTRANS Takalar tahun 2020), FS (Plh Kepala BPKD Takalar 2020), KH (Sekretaris Inspektorat tahun 2020), HAS (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah 2020), HAI (Kabid Perencanaan Pendapatan  BPKD) dan AI (Kasubdit Pajak BPKD Takalar 2020).

Advertisement

Untuk saksi IY, FS dan KH, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (29/03/2023), sedangkan HAS,HAI dan AI, pemeriksaan dilakukan keesokan hari ini,  Rabu. 

(hms)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending