Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Kasatpol PP Makassar Sarankan Pengusaha THM Banting Setir Jualan Takjil Selama Ramadan

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan selama Bulan Suci Ramdan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam Surat Edaran terlampir dengan Nomor : 556/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 disebutkan penutupan tempat hiburan dimulai Kamis 31 Maret 2022 (hari ini) hingga Kamis 5 Mei 2022 mendatang, dimulai pukul 07.00 Wita.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mewanti-wanti seluruh pengelola hiburan agar tidak mencuri-curi kesempatan beroperasi selama bulan ramadan.

“Jadi kalau ada yang berani buka akan kami angkut,” tegas Iqbal dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Iqbal juga memahami, penutupan sementara tempat hiburan berdampak pada pendapatan karyawan. Untuk itu, Iqbal menyarankan pengelola THM seperti di Jalan Nusantara untuk banting setir sementara menjual jajanan buka puasa.

Advertisement

“Itukan di Jalan Nusantara sudah pernah diusulkan jadi kawasan kuliner. Jadi kalau mau saya sarankan mereka jualan hidangan buka puasa saja, biar tidak sepi dan ada pemasukan,” sarannya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naro mengaku beberapa karyawan setiap bulan puasa memilih untuk jualan takjil.

Sedangkan bagi pengusaha THM memanfaatkan waktu ramadan untuk melakukan perbaikan/renovasi fasilitas usaha mereka.

“Setiap tahun itu ada karyawan yang jualan di sana. Memang tidak banyak. Kalau pengusahanya biasanya memanfaatkan waktu libur untuk renovasi saja,” ucap Zul, sapaan akrabnya.

Selain itu, AUHM juga siap mengawal penerapan Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci ramadan. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan agar seluruh usaha hiburan di Makassar tutup lebih awal.

Advertisement

Editor : Ariel

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending