Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

NEWS

Terseret Kasus Penyerobotan Tanah, Pengusaha Eddy Satir Hasan Segera Disidang

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Eddy Satir Hasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (5/4/2022). Pengusaha Eddy Satir Hasan merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar, Sulsel.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari membenarkan jika pihaknya (Bidang Pidana Umum) telah menerima berkas perkara, alat bukti dan tersangka Eddy Satir Hasan untuk selanjutnya di meja hijaukan.

“Iya, sudah (dilakukan) tahap dua (penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka) hari ini,” kata Andi Sundari saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Paska menerima berkas perkara dan tersangka Eddy Satir Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera mengajukan perkara ini ke meja hijau.

Diketahui, pengusaha Eddy Satir Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah dan dikenakan Pasal 167 KUHP, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

Advertisement

Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan atas tersangka Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik di pengadilan.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

(**)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending